Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden Aria Wirya Atmadja dan kawan – kawan mendirikan “De Poerkertosche Hulp - en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” (Bank penolong dan tabungan bagi priyayi Poerwokerto) disingkat menjadi “Bank Priyayi Poerwokerto” dengan data otentik yang dibuat oleh E. Sieburgh, asisten residen tahun 1896, W.P.D de Wolf Van Westorrade, asisten residen Poerwokerto yang menggantikan E. Sieburgh bersama A. L. Schiff, mendirikan “De Poerwokertosche Hulp Spaar - en Landbouwcrediet Bank” sebagai lanjutan dari “De Poerwokertosche Hulp Spaarbank der Inlandsche Hoofden”.
Di tahun 1898 dengan bantuan dari pemerintah Hindia Belanda didirikanlah Volksbanken atau Bank Rakyat Daerah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah administrasi kabupaten atau Afdelling, sehingga kemudian Volksbanken disebut pula sebagai Afdelingbank. Pada tahun 1912 pemerintah Hindia Belanda mendirikan Centrale kas yang berfungsi sebagai Bank Sentral bagi volksbanken termasuk juga Bank Desa. Sebagai akibat resesi dunia tahun 1929-1932 banyak volksbanken yang tidak dapat berjalan dengan baik. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka pada tahun 1934 didirikanlah Algemenee Volkscrediet Bank (AVB) yang berstatus badan hukum Eropa. Modal pertama berasal dari hasil likuidasi Centrale kas ditambah dengan kekayaan bersih volksbanken. Pada zaman pendudukan Jepang, AVB di pulau Jawa diganti namanya menjadi Syoomin Ginko (Bank Rakyat) berdasarkan Undang - undang No. 39 tanggal 3 Oktober 1942. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 maka ditetapkan berdirinya Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pemerintah. Sementara itu, pihak Netherlands Indies Civil Administration (NICA) di Jakarta mendirikan Kantor Algemeene Volkscredietbank.
Setelah Ibukota Republik Indonesia pada tahun 1948 yaitu Yogyakarta diduduki oleh Belanda, maka kantor besar Bank Rakyat Indonesia dihapuskan oleh NICA dan Direksi Bank Rakyat Indonesia dipenjarakan oleh Pemerintah Belanda karena tidak mau untuk bekerja sama dengan Algemeene Volkscreiditbank. Oleh karena itu, untuk sementara kegiatan Bank Rakyat Indonesia terhentikan. Dengan tercapainya perjanjian Roem - Royen, maka kantor besar Bank Rakyat Indonesia aktif kembali, akan tetapi wilayah kerjanya hanya meliputi daerah yang dikembalikan kepada Negara Republik Indonesia tahun 1945 (daerah Renville), sedangkan di daerah lainnya nama Algemeene Volkscredietbank diganti menjadi Bank Indonesia Serikat (BARRIS). Dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Kemakmuran Republik Indonesia tanggal 16 Maret 1959, Direksi Bank Rakyat Indonesia Negara bagian Republik Indonesia 1945 dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta untuk dijadikan Direksi BARRIS. Akan tetapi surat keputusan itu mendapatkan protes dari para federalis sebab secara nyata kantor besar BARRIS belum ada, sehingga Menteri Kemakmuran Republik Indonesia Serikat meralatnya dengan menambahkan Direksi baru tersebut dengan nama AVB / Bank Rakyat Indonesia. Aturan Bank Rakyat Indonesia PP No. 1 - 1946 dipengaruhi dengan PP No. 25 - 1951 tanggal 20 April 1951 sesuai dengan PP pengganti UU (PERPU) No. 41 - 1960 tanggal 26 Oktober 1960 LN. No. 128 - 1960 dibentuk Bank Koperasi, Tani dan Nelayan (BKTN), dalam bank itu seharusnya berturut - turut dilebur dan diintegrasikan.
1. Bank Rakyat Indonesia dengan PERPU No. 42 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.
2. PT. Bank Tani Nelayan berdasarkan PERPU No. 43 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.
3. Nedherlands Hindel - Mij (NHM) setelah dinasionalisasikan dengan PP No. 44 tahun 1960 dan dengan peraturan Menkeu No. 261206/BUM II tanggal 30 November 1960 diserahkan kepada BKTN.
Namun, belum sampai integrasi ketiga bank pemerintah ini terlaksana, Bank - bank umum negara serta Bank Tabungan Pos dan Penpres No. 8 tahun 1965 tanggal 4 Juni 1945 dijadikan satu Bank Indonesia. Selanjutnya Bank Negara Indonesia Unit II (ex peleburan Bank Rakyat dengan Bank Tani dan Nelayan) dalam sehari-hari bekerja dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural, sedangkan ex NHM bekerja dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Eksim.
Pada akhir tahun 1968 berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 tentang UU Pokok Perbankan dan UU NO. 13 tahun 1968 tentang UU Bank Sentral yang mengembalikan fungsi BI sebagai Bank Sentral, Bank Unit II Rural / Eksim dipisahkan menjadi bank - bank milik negara dengan nama, yaitu :
a. Bank Rakyat Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II Bidang Rural dengan UU No. 21 tahun 1968.
b. Bank Ekspor - Impor Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II Bidang Eksim dengan UU No. 22 tahun 1968.
Setelah beroperasi lebih kurang 103 tahun (16 Desember 1895 s/d 1998) dikeluarkan suatu keputusan yaitu diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada tanggal 25 Maret 1992, maka berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU No. 7 tahun 1992 tersebut, suatu Bank Umum di Indonesia harus dibentuk salah satu bentuk hukum tersebut di bawah ini:
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
b. Perusahaan Daerah
c. Koperasi
d. Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Umum yang didirikan dengan UU No. 21 tahun 1968 harus menyesuaikan bentuk hukumnya menurut UU Perbankan adalah Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1992 tentang penyesuaian bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dimana peralihan bentuk hukum harus menjadi persero ini tidak berubah statusnya sebagai badan usaha milik negara. Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S- 1940/MK.01/1992 tertanggal 31 Juni 1992 penyesuaian bentuk hukum tersebut dilaksanakan dengan akta notaries No. 133 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh dan dihadapan Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta.
Sejalan dengan bentuk hukum perseroan tersebut, telah ditetapkan modal dasar perseroan sebesar Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) terbagi dalam 5.000.000 (lima juta) lembar saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dari modal dasar tersebut telah diambil / ditempatkan dalam kas perseroan sebanyak 1.000.000 lembar saham, dimana 99,99 % saham dimaksud dikuasai oleh Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan pasal 1 akta pendirian No. 133 tertanggal 31 Juli 1992, maka yuridis penyebutan Bank Rakyat Indonesia sebagai perseroan adalah perusahaan perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Di tahun 1898 dengan bantuan dari pemerintah Hindia Belanda didirikanlah Volksbanken atau Bank Rakyat Daerah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah administrasi kabupaten atau Afdelling, sehingga kemudian Volksbanken disebut pula sebagai Afdelingbank. Pada tahun 1912 pemerintah Hindia Belanda mendirikan Centrale kas yang berfungsi sebagai Bank Sentral bagi volksbanken termasuk juga Bank Desa. Sebagai akibat resesi dunia tahun 1929-1932 banyak volksbanken yang tidak dapat berjalan dengan baik. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka pada tahun 1934 didirikanlah Algemenee Volkscrediet Bank (AVB) yang berstatus badan hukum Eropa. Modal pertama berasal dari hasil likuidasi Centrale kas ditambah dengan kekayaan bersih volksbanken. Pada zaman pendudukan Jepang, AVB di pulau Jawa diganti namanya menjadi Syoomin Ginko (Bank Rakyat) berdasarkan Undang - undang No. 39 tanggal 3 Oktober 1942. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 maka ditetapkan berdirinya Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pemerintah. Sementara itu, pihak Netherlands Indies Civil Administration (NICA) di Jakarta mendirikan Kantor Algemeene Volkscredietbank.
Setelah Ibukota Republik Indonesia pada tahun 1948 yaitu Yogyakarta diduduki oleh Belanda, maka kantor besar Bank Rakyat Indonesia dihapuskan oleh NICA dan Direksi Bank Rakyat Indonesia dipenjarakan oleh Pemerintah Belanda karena tidak mau untuk bekerja sama dengan Algemeene Volkscreiditbank. Oleh karena itu, untuk sementara kegiatan Bank Rakyat Indonesia terhentikan. Dengan tercapainya perjanjian Roem - Royen, maka kantor besar Bank Rakyat Indonesia aktif kembali, akan tetapi wilayah kerjanya hanya meliputi daerah yang dikembalikan kepada Negara Republik Indonesia tahun 1945 (daerah Renville), sedangkan di daerah lainnya nama Algemeene Volkscredietbank diganti menjadi Bank Indonesia Serikat (BARRIS). Dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Kemakmuran Republik Indonesia tanggal 16 Maret 1959, Direksi Bank Rakyat Indonesia Negara bagian Republik Indonesia 1945 dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta untuk dijadikan Direksi BARRIS. Akan tetapi surat keputusan itu mendapatkan protes dari para federalis sebab secara nyata kantor besar BARRIS belum ada, sehingga Menteri Kemakmuran Republik Indonesia Serikat meralatnya dengan menambahkan Direksi baru tersebut dengan nama AVB / Bank Rakyat Indonesia. Aturan Bank Rakyat Indonesia PP No. 1 - 1946 dipengaruhi dengan PP No. 25 - 1951 tanggal 20 April 1951 sesuai dengan PP pengganti UU (PERPU) No. 41 - 1960 tanggal 26 Oktober 1960 LN. No. 128 - 1960 dibentuk Bank Koperasi, Tani dan Nelayan (BKTN), dalam bank itu seharusnya berturut - turut dilebur dan diintegrasikan.
1. Bank Rakyat Indonesia dengan PERPU No. 42 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.
2. PT. Bank Tani Nelayan berdasarkan PERPU No. 43 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.
3. Nedherlands Hindel - Mij (NHM) setelah dinasionalisasikan dengan PP No. 44 tahun 1960 dan dengan peraturan Menkeu No. 261206/BUM II tanggal 30 November 1960 diserahkan kepada BKTN.
Namun, belum sampai integrasi ketiga bank pemerintah ini terlaksana, Bank - bank umum negara serta Bank Tabungan Pos dan Penpres No. 8 tahun 1965 tanggal 4 Juni 1945 dijadikan satu Bank Indonesia. Selanjutnya Bank Negara Indonesia Unit II (ex peleburan Bank Rakyat dengan Bank Tani dan Nelayan) dalam sehari-hari bekerja dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural, sedangkan ex NHM bekerja dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Eksim.
Pada akhir tahun 1968 berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 tentang UU Pokok Perbankan dan UU NO. 13 tahun 1968 tentang UU Bank Sentral yang mengembalikan fungsi BI sebagai Bank Sentral, Bank Unit II Rural / Eksim dipisahkan menjadi bank - bank milik negara dengan nama, yaitu :
a. Bank Rakyat Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II Bidang Rural dengan UU No. 21 tahun 1968.
b. Bank Ekspor - Impor Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II Bidang Eksim dengan UU No. 22 tahun 1968.
Setelah beroperasi lebih kurang 103 tahun (16 Desember 1895 s/d 1998) dikeluarkan suatu keputusan yaitu diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada tanggal 25 Maret 1992, maka berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU No. 7 tahun 1992 tersebut, suatu Bank Umum di Indonesia harus dibentuk salah satu bentuk hukum tersebut di bawah ini:
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
b. Perusahaan Daerah
c. Koperasi
d. Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Umum yang didirikan dengan UU No. 21 tahun 1968 harus menyesuaikan bentuk hukumnya menurut UU Perbankan adalah Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1992 tentang penyesuaian bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dimana peralihan bentuk hukum harus menjadi persero ini tidak berubah statusnya sebagai badan usaha milik negara. Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S- 1940/MK.01/1992 tertanggal 31 Juni 1992 penyesuaian bentuk hukum tersebut dilaksanakan dengan akta notaries No. 133 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh dan dihadapan Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta.
Sejalan dengan bentuk hukum perseroan tersebut, telah ditetapkan modal dasar perseroan sebesar Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) terbagi dalam 5.000.000 (lima juta) lembar saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dari modal dasar tersebut telah diambil / ditempatkan dalam kas perseroan sebanyak 1.000.000 lembar saham, dimana 99,99 % saham dimaksud dikuasai oleh Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan pasal 1 akta pendirian No. 133 tertanggal 31 Juli 1992, maka yuridis penyebutan Bank Rakyat Indonesia sebagai perseroan adalah perusahaan perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Visi dan Misi Bank Rakyat Indonesia
1. Visi Bank Rakyat Indonesia
Menjadi Bank Komersil terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
2. Misi Bank Rakyat Indonesia
a. Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan pada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakat.
b. Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dengan melaksanakan praktek Good Corporate Govermance.
c. Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan
Selamat Datang Di Agen Judi Online Terpercaya No.1 Di Indonesia Dan Sampai Seluruh Asia , BOLAVITA Merupakan Mitra Resmi Produk Judi Online:
ReplyDeleteHanya Dengan Minimal 50.000 Anda Sudah Dapat Bermain Taruhan Permainan Yang Di Inginkan.
Kami Juga Banyak Meliput Banyaknya Permainan Seperti
-Sportbook
-Gd88
-Poker
-Tangkas
-Togel
-Slot
-Wm555
Dengan Pelayanan 24 Jam Nonstop Untuk Anda. Kami Juga Menyediakan Bank Lokal Indonesia Lengkap.``
Dengan Proses Dana Deposit Dan Withdraw Yang Sangat Cepat Dan Customer Service Yang Profesional Dan Ramah. Pendaftaran Gratis!!!!
Dengan 50rb Saja Anda Sudah Dapat Bermain Games Judi Online Secara Langsung Dan Menangkan Jutaan Rupiah.....Rahasia Di Jamin Aman & Terpercaya....
Ayu Buruan Bergabung Dan Mendaftarkan Diri Anda Disitus Kami BOLAVITA Secepatnya , Dengan Banyaknya Bonus Yang Ada Dan Menarik
-Promo Bonus Sportbook
-Promo Bonus Deposit 10% Untuk Member Baru
-Promo Bonus Cash Back 10%
-Promo Bonus Rollingan 0,7%
Promo Bonus Togel Terbesar
- Potongannya Mulai Dari 29% - 66% Bosku
Dan Masih Banyak Promo Promo Lainya
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Wechat : Bolavita
Wa : +62812-2222-995
Line : Cs_Bolavita
Bbm Pin : Bolavita ( Huruf Semua )